Seorang Mahasiswa berhak mengikuti kegiatan perkuliahan bila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah melaksanakan daftar ulang dengan terlebih dahulu melunasi biaya administrasi perkuliahan
- Telah mengisi KRS yang sudah disyahkan oleh ketua jurusan dan dosen wali(lihat prosedur pengurusan KRS).
- Terdaftar dalam presensi setelah melaksanakan perwalian.
- Setiap mengikuti perkuliahan wajib mengisi daftar presensi untuk dirinya sendiri.
- Mahasiswa yang telah melakukan pengisian presensi untuk mahasiswa lain dapat dikenakan sangsi akademis.
- Mahasiswa wajib mengikuti jalanya kuliah dengan tertib sopan serta ikut bertanggung jawab atas kelancaran jalannya perkuliahan yang diikuti.